Ungkap Kasus TPPO di Lebak, Para Korban Dijanjikan Bekerja di Abu Dhabi

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

 

LEBAK – Polda Banten beserta Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Lebak.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka yaitu, SP dan AM, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Lebak dan Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setia Budi, mengatakan benar bahwa Polda Banten dan Polres Lebak telah mengungkap kasus tersebut. Dan kedua tersangka sudah diamankan.

Dirinya menjelaskan, dalam menjalankan aksinya mereka melakukan modus merekrut korban dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan di Abu Dhabi dengan dijanjikan mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan atau 350 US.

“Aksi itu dilakukan pada Februari 2017. Tempat kejadian perkaranya di Cibinong, Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara,” kata Andi pada saat dikonfirmasi Fakta Banten Melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (24/7/2023).

Kata dia, bukannya dipekerjakan sebagaimana janjinya, namun korban malah diserahkan ke tersangka AM sebagai agen penyalur tenaga kerja Indonesia yang beralamat di Jakarta.

“Setelah diberangkatkan dengan proses yang lama. Ternyata, para korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh tersangka,” ungkapnya.

Dia menambahkan, para korban ini bukannya bekerja di Abu Dhabi, melainkan di Suriah dengan gajinya hanya Rp2,7 juta per bulan serta kerap mendapatkan siksaan fisik dari sang majikan.

“Tersangka SP mendapatkan imbalan sebesar Rp6 juta untuk persatu korban dari AD. Kasus ini berhasil kami ungkap karena, para korbannya melapor ke pihak kami,” tukasnya.

Lanjut Andi, dirinya akan bertindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO di Lebak.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat selama 3 tahun,  serta Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*/Yod/Aji)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien