Warga Adat Baduy Perketat Larangan Drone dan Konten TikTok di Wilayahnya
LEBAK – Masyarakat Adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, semakin memperketat aturan mengenai larangan penggunaan drone dan pembuatan konten media sosial, terutama di kawasan Baduy Dalam.
Untuk memperkuat larangan ini, Pemerintah Desa Kanekes telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) pada Juni 2024.
Peraturan ini tidak hanya sebagai pedoman adat, tetapi juga memiliki sanksi hukum bagi pelanggar.
Sekretaris Desa Kanekes, Medi Marsinun, menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, tetapi belakangan banyak wisatawan yang melanggar dengan mengambil foto, merekam video, hingga membuat konten TikTok tanpa izin.
“Kami sudah menetapkan larangan penggunaan drone, TikTok, serta perangkat elektronik lainnya di wilayah Baduy Dalam. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga adat dan tradisi,” ujar Medi saat dihubungi Fakta Banten, Rabu (12/2/2025).
Baduy Dalam dikenal sebagai wilayah yang menjaga keaslian tradisi tanpa sentuhan teknologi modern.
Menurut Medi, penggunaan perangkat elektronik di sana dianggap mengganggu kesakralan wilayah adat.
“Kami ingin budaya Baduy tetap terjaga, tidak terkontaminasi oleh modernitas yang bisa mengubah cara hidup kami,” tambahnya.
Sementara itu, di Baduy Luar, pembuatan konten digital masih diperbolehkan dengan batasan tertentu. Namun, ada beberapa lokasi yang tetap dilarang untuk dipublikasikan demi menjaga kearifan lokal.
Selain melarang konten TikTok di Baduy Dalam, aturan adat juga secara tegas melarang penggunaan drone di seluruh kawasan Baduy, termasuk Baduy Luar.
“Tidak ada pengecualian, drone dilarang di mana pun di wilayah adat kami. Bahkan jika diterbangkan dari luar, tidak boleh diarahkan ke dalam area permukiman Baduy,” jelas Medi.
Untuk memperkuat larangan ini, Pemerintah Desa Kanekes telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) pada Juni 2024. Peraturan ini tidak hanya sebagai pedoman adat, tetapi juga memiliki sanksi hukum bagi pelanggar.
Bagi yang tetap nekat menerbangkan drone atau membuat konten tanpa izin, sanksi tegas sudah disiapkan.
“Pelanggar bisa dikenakan hukuman kurungan hingga 7 bulan dan denda maksimal Rp5 juta,” ungkap Medi.
Meskipun aturan ini sudah lama diterapkan, Medi mengakui masih ada wisatawan yang belum memahami atau sengaja mengabaikan larangan tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi, termasuk menggandeng media untuk membantu menyebarluaskan informasi.
Dengan adanya aturan ketat ini, warga Baduy berharap tradisi dan kearifan lokal mereka tetap terjaga dari pengaruh luar yang bisa mengikis identitas budaya mereka. (*/Sahrul).