Loading...

Warung di Lebak Wajib Gunakan KTP untuk Jual Gas Elpiji 3 Kilogram

 

LEBAK – Awal Februari 2025, para pemilik warung di Kabupaten Lebak kini harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas elpiji 3 kilogram untuk dijual kembali.

Kebijakan ini diterapkan guna memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Sejumlah pemilik warung mengaku terkejut dengan aturan ini, karena sebelumnya mereka bisa membeli gas melon tanpa persyaratan khusus.

Kini, mereka harus mendaftarkan diri dan menunjukkan KTP saat membeli di pangkalan resmi.

“Saya kaget saat mau beli gas, katanya harus pakai KTP dan sudah terdaftar. Kalau tidak, tidak bisa dapat stok,” ujar Ani (45), pemilik warung di Kecamatan Rangkasbitung, Minggu, (2/2/2025).

Aturan ini membuat sebagian pedagang kecil khawatir, terutama yang belum mengetahui prosedur pendaftaran.

Mereka takut tidak bisa mendapatkan pasokan gas dan kehilangan pelanggan.

“Saya jual gas sudah bertahun-tahun, tapi kalau sekarang harus daftar dulu dan pakai KTP, saya takut nanti malah susah dapat stok,” ungkap Hendra (50), pemilik warung di Cibadak.

Kebijakan penggunaan KTP ini bertujuan agar gas subsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.

Dengan sistem ini, data pembeli gas di pangkalan akan tercatat, sehingga meminimalisir praktik penimbunan atau penjualan ke pihak yang tidak berhak.

“Pangkalan tidak bisa lagi sembarangan menjual ke siapa saja. Kami harus memastikan gas ini benar-benar untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro, sesuai aturan yang berlaku,” kata seorang pemilik pangkalan di daerah Kalanganyar.

Bagi pemilik warung kecil, aturan ini memberikan tantangan tersendiri. Beberapa dari mereka yang tidak memiliki KTP sesuai domisili tempat berjualan mengaku kesulitan mendapatkan gas untuk dijual kembali.

“Kalau begini, saya harus cari gas ke tempat lain atau bahkan bisa kehilangan pelanggan,” kata Rohim (39), pedagang di Maja.

Meski menimbulkan pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki distribusi gas elpiji 3 kilogram agar lebih merata dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Sementara itu, warga berharap aturan ini tetap fleksibel dan tidak menyulitkan mereka dalam mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari. (*/Sahrul).

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien