Warung Remang-Remang di Pulomanuk Akhirnya Dibongkar Pemilik
LEBAK – Setelah menerima surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Lebak untuk dibongkar, warung remang-remang yang berada di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, akhirnya dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Kamis (6/9/2019).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Dinas Satpol PP Lebak, Tati Suryati mengatakan, pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pemilik warung dan memberikan waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri warungnya.
“Jika dalam waktu 3 hari para pemilik warung tidak mau membongkar maka pihak Satpol PP lah yang akan membongkar secara paksa,” ucap Tati.
Tati menjelaskan, jika hal tersebut jelas melanggar Perda No 6 Tahun 2003 tentang pelanggaran dan penindakan prostitusi dan peredaran miras.
“Kami akan kembali meninjau ke lokasi Pulomanuk untuk melihat apakah pembongkarannya sesuai yang diperintahkan atau tidak, kalau masih ada maka akan dibongkar paksa oleh tim kita,” ucapnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Sawarna, Erwin Komarasukma, sangat mengapresiasi dengan pembongkaran warem Pulomanuk.
“Kalau betul ada penertiban di lokasi Warem, saya sangat mengapresiasi, karena memang dari dulu warga Bayah berharap lokasi tersebut ditutup,” ungkapnya.
Sementara itu pemilik warung enggan memberikan komentar (*/sandi)