Waspada, Peredaran Uang Palsu Mulai Marak di Wilayah Lebak

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

LEBAK – Peredaran uang palsu di Kabupaten Lebak semakin meresahkan warga terutama para pedagang. Sebelumnya, seorang pedagang warung kopi bernama Ani di Kota Rangkasbitung yang tertipu mendapatkan uang palsu oleh seseorang yang tak dikenal saat belanja di warungnya.

Nasib serupa menimpa Hapidi (63) pemilik counter handphone warga kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Hapidi mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari seorang konsumen yang tak dikenal saat membeli aksesoris handphone, Rabu (8/11/2017).

Hapidi tak menyangka jika uang yang diberikan kepadanya adalah uang palsu, karena waktu itu banyak orang yang berbelanja di counternya. Seingat dirinya, orang tak dikenal yang memberikan uang palsu itu membeli aksesori berupa headset.

“Saya lupa orangnya kayak gimana, karena waktu itu yang belanja ke counter saya lagi ramai. Saya terima saja uang itu tanpa mengecek dulu. Eh, pas saya cek dengan teliti ternyata uang itu palsu,” kata Hapidi kepada Fakta Banten.

KPU Cilegon Coblos

Hapidi kini hanya bisa pasrah atas nasib sial yang menimpa dirinya. Karenanya, dia mengimbau kepada warga khususnya para pedagang agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari pembeli.

Advert

“Saya memang ceroboh. Saya imbau kepada para pedagang khususnya agar diteliti dulu uang dari konsumen asli apa palsu,” ucapnya seraya meminta aparat penegak hukum untuk bisa menangkap pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan dan merugikan warga.

Menanggapi ini, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Arianto meminta kepada warga jika ada yang menemukan, mendapati uang palsu untuk segera melaporkan ke aparat kepolisian atau aparat setempat.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya kalau ada orang yang berniat menukar ataupun berbelanja dengan membayar uang pecahan Rp 100 ribu.

“Jika para pedagang yang tidak menggunakan mesin pelacak uang, gunakan prosedur THD uang palsu yakni dilihat, diraba dan dipegang. Jangan langsung diambil dan dikembalian saja, tetapi diperiksa dulu apakah uang tersebut asli apa palsu,” beber Kapolres. (*/Sandi)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien