LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi beserta jajarannya menghadiri Verifikasi dan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan RI tahun 2019 bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (25/6/2019).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam sambutannya Bupati Lebak Iti Octavia Kawabata mengatakan, anak-anak mempunyai hak jaminan dan perlindungan sebagaimana perintah UU No. 35 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan kabupaten layak anak dan Perda No. 8 tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Pemenuhan hak anak, sejatinya telah dilakukan sejak buaian oleh kedua orang tuanya, yaitu mengasihi, melindungi, memberikan asupan gizi, pemberian asi ekslusif, mendidik, mengasuh, membimbing, sehingga anak mampu bersosialisasi, dan berkomunikasi sampai mengenal alam jagat raya ini,” ungkap Iti.
Iti juga menambahkan, upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Lebak sebagai kota layak anak terus dilakukan demi terwujudnya kabupaten layak anak, dimana menurut Bupati Lebak, faktor yang sangat menentukan adalah semakin berkembangnya peran serta masyarakat, dunia usaha, terlebih peran keluarga dalam memenuhi hak anak, melindungi, serta menjauhkan dari hal-hal yang menyebabkan anak menjadi korban tindak kekerasan, bahkan gagal tumbuh dan berkembang (stunting).
“Kepada seluruh anggota gugus tugas KLA kabupaten Lebak, untuk senantiasa berjuang sekuat tenaga, berupaya untuk memenuhi kebutuhan mereka, tidak saja bidang infrastruktur yang responsif anak, juga kepastiannya dalam rangka mengembangkan potensi dan kualitas sumber daya anak-anak di Kabupaten Lebak,” jelas Iti.
Di akhir sambutannya Iti Octavia Jayabaya berharap di tahun 2019 ini, Ia menyampaikan Kabupaten Lebak dengan segala upaya dan strategi yang telah dilaksanakan mampu meraih predikat Kabupaten Lebak sebagai Kota/Kabupaten Layak Anak.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Kabupaten layak anak untuk verifikasi lapangan Ahmad Marzuki mengatakan, Kabupaten Lebak menjadi salah satu wilayah yang melakukan berbagai tahap penilaian Kabupaten Layak Anak. Ahmad Marzuki menjelaskan, dari 3 tahap penilaian Kabupaten layak anak diantaranya penilaian secara mandiri, verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan, dan saat ini Kabupaten Lebak sudah melakukan penilaian tersebut dan kemarin verifikasi lapangan sudah selesai dilakukan oleh tim khusus.
“Setelah melakukan verifikasi lapangan pihaknya menemukan banyak kesesuaian antara hasil verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan sehingga kedepanya pihaknya segera merapatkan hasil penilaian ini kepada pemerintah pusat untuk mengikuti proses selanjutnya,” pungkas Muzakki.
Untuk diketahui saat KLA sendiri merupakan status dimana kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan dan hasil dari verifikasi sendiri akan disampaikan pada tanggal 23 Juli 2019 di Kota Makasar. (*/Sandi)