JAKARTA – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa akan kembali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag pada hari Rabu 26 Juni 2019 ini.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang menyatakan bahwa pemanggilan itu dilakukan dikarenakan pada persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jatim itu tidak hadir.
“Karena di persidangan sebelumnya tidak datang,” kata Febri, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (25/6/2019).
“Belum ada informasi apakah Khofifah dan Lukman akan memenuhi undangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. Namun surat pemanggilan sebagai saksi sudah disampaikan secara patut,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, sebagai pejabat negara semestinya keduanya dapat menghormati dan memprioritaskan proses persidangan karena itu merupakan kewajiban hukum.
“Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK juga perlu dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan. Tentu itu juga akan menjadi concern dalam persidangan nanti,” ujarnya.
Pada agenda sidang sebelumnya, Lukman dan Khofifah tidak bisa hadir memenuhi panggilan dikarenakan ada kesibukan sebagai pejabat negara. Lukman disebutkan sedang kunjungan kerja ke Eropa, sementara Khofifah harus mengikuti kegiatan Pemprov Jatim yang tak bisa ditinggalkan.
Rencananya, Lukman dan Khofifah akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Haris Hasanudin yang menyuap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Romi) dan Menteri Agama, Lukman Hakim senilai Rp.325 juta. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap Romi sebesar Rp 91,4 juta.
Rencananya, selain Lukman dan Khofifah, Jaksa juga memanggil saksi lain dalam persidangan yang rencananya akan digelar hari ini (26 Juni 2019) yakni Romahurmuziy, Kiyai Asep Saifuddin Chalim dan panitia seleksi di Kementerian Agama. (*/CNN)