2018, DPR Hanya Sahkan 4 dari 50 Rancangan Undang-undang

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – FOrum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merilis hasil kajian terkait evaluasi Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 DPR.

Hasil evaluasi Formappi tersebut menyatakan buruknya kinerja DPR dalam melakukan fungsi legislasi.
Target kerja Rancangan Undang-undang (RUU) tahun ini tak mencapai target yang telah ditentukan.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, tidak tercapainya target DPR selama satu tahun ini menunjukkan kebobrokan kinerja lembaga legislatif tersebut.

“Secara umum bisa kita katakan sangat buruk DPR kalau dibandingkan dengan DPR sejak era reformasi. Seperti yang saya katakan tadi, ada tren kecenderungan yang terus menurun dari tahun ke tahun,” ujarnya di kantor Formappi, Jalan Matraman Raya No 32B, Jakarta Timur, Jumat, (23/11/2018).

Lucius Karus juga menjelaskan sejumlah persoalan yang hingga saat ini mewabah di tubuh DPR. Pertama, terkait tarik ulur masa pembahasan RUU yang selalu dilakukan oleh anggota DPR. Lucius Karus mengambil contoh target pengesahan RUU dari tahun ke tahun.

Pijat Refleksi

“Sejak tahun pertama bisa jadi tiga RUU yang disahkan. Tahun kedua itu sempat naik empat RUU. Tapi kemudian, dari situ terus turun sampai sekarang. Sekarang sudah empat RUU dari 50 yang direncanakan. Tahun lalu ada enam yang disahkan dari 52 RUU,” bebernya.

Selain itu, pada setiap pembahasan satu RUU, dikeluarkan anggaran sebesar Rp 8 miliar lebih. Hal ini dianggap Lucius Karus berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR.

“Jadi ini bagi saya praktik inefisiensi yang terus berlangsung di DPR. Tidak saja kemudian kita saksikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, tapi korupsi yang merajalela, pengawasan yang kemudian semakin melempem. Itu yang kemudian tidak efektifnya kerja DPR dalam melakukan pengawasan,” paparnya.

Hal tersebut yang kemudian dijadikan alasan kuat Lucius Karus menyatakan bahwa kinerja DPR dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 gagal.

“Jadi saya kira tidak ada yang patut dibanggakan dari DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya. Walaupun mereka selalu mengatakan tugas fungsi legislasi tidaklah kemudian menjadi tanggung jawab DPR saja, karena di sana ada juga pemerintah,” tuturnya.

“Tapi bagaimanapun juga, Undang-undang Dasar mengatakan DPR itu memang legislator yang punya tugas utama membentuk undang-undang dan koordinasi. Untuk proses koordinasi pembahasan undang-undang itu ada di DPR,” sambungnya. (*/Wartakota.trinbunnews)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien