Ketua Komisi II : Kasus Covid-19 Meningkat, Opsi Pilkada Ditunda hingga 2022
JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya digelar 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Penundaan ini berkaitan dengan wabah Covid-19 yang kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia.
Namun, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, jika wabah virus corona semakin parah, tak menutup kemungkinan Pilkada ditunda hingga 2022.
“Kalau situasi ini tidak jauh berubah, akan mungkin pandemi juga makin meningkat, ya tidak menutup kemungkinan kita bisa lompat ke opsi yang terburuk atau mungkin menambah opsi baru yang tadi saya katakan 2022,” kata Doli dalam sebuah diskusi yang digelar Kamis (16/4/2020).
Doli mengatakan, untuk merespons perkembangan Covid-19, pihaknya bersama KPU dan Kemendagri telah membuat sejumlah opsi.
Setidaknya, ada empat alternatif waktu penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada, yaitu 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, 23 Juni 2021, dan 29 September 2021.
Sejauh ini, diambil opsi penundaan yang jarak waktunya paling dekat, yaitu 9 Desember 2020.
Namun, ke depan, pelaksanaan Pilkada ini sangat bergantung pada kondisi wabah corona.
“Kemarin (ketika rapat kerja) kami sepakat, sudah kita lalui saja semua opsi-opsi ini yang mulai dari opsi yang paling optimistis sampai opsi yang paling pesimistis,” ujar Doli.
“Setiap hari kami akan monitor, akan kami diskusikan, kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan KPU,” lanjutnya.
Oleh karena waktu pelaksanaan Pilkada lanjutan ini masih bisa diubah, Doli menyebut, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang penundaan Pilkada seharusnya tak rigid mengatur waktu pemungutan suara.
“Perppu memang harus tidak boleh rigit yang membicarakan tentang soal pengatur waktu,” kata Doli.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (*/Kompas)