JAKARTA – Dalam rangka memperingati HUT ke-72 Republik Indonesia Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada 400 tahanan korupsi yang mendapatkan remisi untuk pidana khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan PP No 99/2012 terkait remisi untuk tahanan pidana khusus seperti narkotika dan korupsi.
“Sebanyak tahanan korupsi ada 400 orang mendapatkan remisi,” ungkap Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2017) lalu.
Dari 400 tahanan tersebut, belum ada tahanan korupsi yang mendapatkan remisi bebas.
“Itu dari justice collaborator, yang termasuk dalam 400 orang itu bukan dari KPK saja, tetapi dari jaksa dan seluruh aparat Indonesia,” terang Yasonna.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyakaratan Makmun, mengatakan remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari 400 tahanan korupsi, dua tahanan KPK Nazaruddin dan Gayus Tambunan termasuk di dalamnya.
“Nazarudin mendapatkan remisi lima bulan, kalau Gayus enam bulan. Yang lain yang dari KPK tidak dapat remisi karena keterangan justice collaborator-nya belum ada yang belum keluar, ada yang ditolak,” terang Makmun.
Makmun menerangkan untuk Nazarudin mendapatkan remisi karena termasuk justice collaborator di KPK, sehingga KPK memberikan rekomendasi.
“Kalau Gayus itu berdasarkan PP 28/86 tidak bersyaratannya justice collaborator. Gayus kan memang memakai aturan lama, yang belum menggunakan persyaratan justis collaborator,” ucap Makmun. (*)
Sumber: Republika.co.id