Acara Natal Lantunkan Al-Quran yang Dicampur “Kalimat Selundupan” yang Memuji Yesus

Hut bhayangkara

FAKTA – Beredar sebuah video pada perayaan Natal Tahun 2020 baru-baru ini, dimana ada dua orang sepasang laki-laki dan perempuan yang melantukan Ayat Suci Al-Quran di acara Umat Kristiani tersebut.

Namun anehnya, lantunan Al-Quran Surat Maryam ayat 19, 20 dan 21 tersebut kemudian disambung dengan kalimat lanjutan yang memuji Yesus (Tuhan versi Agama Kristen). Entah kalimat “selundupan” itu berasal dari mana dan kitab apa? yang jelas kalimat itu tidak pernah ada dalam kitab suci A l-quran.

Bentuk penggabungan bacaan ayat Al-quran dengan kalimat pengakuan untuk Aqidah Umat Kristiani seperti pada video yang beredar itu, tentu menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Percampuran Ritual Natal dengan Kegiatan Suci Umat Islam ini dianggap sebagai bentuk toleransi yang kebablasan.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz Jeje Zaenudin berpandangan, agama manapun tidak menginginkan dan mengharapkan apalagi meminta-minta diberikan ucapan selamat oleh agama lain. Fatwa ulama cukup menjadi pegangan seorang muslim tanpa harus mempersoalkan hukum mengucapkan selamat natal dan sebagainya yang asalnya juga tidak ada dalam Islam.

“Jadi disitulah saya kira wilayah toleransi. Toleransi itu tidak boleh melewati keyakinan agama tersebut terhadap agama lain,” ujar Ustaz Jeje, Ahad (27/12/2020).

Hanya saja, Ustaz Jeje menyayangkan yang terjadi justru dari muslim sendiri secara demonstratif ingin melawan, menentang, bahkan terkesan ingin melecehkan pendapat yang mengharamkan ucapan selamat dan perayaan natal bersama. Ada apa?

Loading...

“Berarti ini bukan lagi murni masalah fatwa hukumnya, tetapi ada faktor lain yang mendorongnya, entah kepentingan politik untuk menimbulkan kontroversi, agar pertentangan di masyarakat semakin meluas, motif ekonomi, atau karena kepentingan lain, wallahu a’lam,” ujarnya.

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Persatuan Islam (STAIPI) ini menyampaikan, mayoritas pendapat Ulama yang dikuatkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), semuanya mengikuti dan menguatkan pendapat yang mengharamkan ucapan selamat natal dan mengikuti perayaannya.

“Meskipun sebagian kalangan atau individu berpendapat boleh, tetapi tidak dapat dijadikan pegangan karena bukan fatwa kelembagaan,” tuturnya.

Mengenai pejabat negara yang mengucapkan hal tersebut dalam tataran adab berbangsa dan bernegara, Ustaz Jeje menyebut hal ini sebagai konsekuensi tuntutan mereka. Kalau dia punya keyakinan dan komitmen pribadi tidak bisa dilakukan dan diwakilkan kepada orang lain tentu lebih tepat, bijak, dan benar.

“Sehingga tidak menimbulkan kontroversial di masyarakat dan itu lebih menentramkan,” ujarnya.

DPRD Pandeglang

Ketua MUI bidang seni, budaya, dan berkeadaban ini menambahkan bahwa toleransi bukan berarti harus bergabung dengan ritual kepercayaan dan agama tertentu. Sebagaimana juga karena tidak ada toleransi orang dihalang-halangi melakukan keyakinan agamanya, ini pun salah.

“Jadi, batas-batas keadaban, kesopanan, kesantunan, dan pergaulan sosial itu harus seimbang. Mana batasan yang diatur oleh agama dan akidah, mana batasan yang diatur oleh kehidupan sosial masyarakat,” katanya. (*/Red)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien