Ada Jemaah Haji Lansia Dimintai Rp18 Juta oleh KBIH, Wamenhaj Dahnil Minta Diusut
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar maupun praktik yang merugikan jemaah, khususnya jemaah lansia yang membutuhkan perhatian dan perlindungan ekstra.
Hal itu terungkap ketika Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzhar Simanjuntak, berdialog dengan jemaah haji lanjut usia (lansia) yang mengaku dimintai dana hingga Rp18 Juta untuk mendapatkan pelayanan dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Seorang jemaah lansia pengguna kursi roda dan seorang jemaah perempuan lainnya menceritakan perihal tersebut yang terekam dalam video yang dikutip dari akun Kabarmekkah, Rabu (11/2/2026).
Dalam percakapan itu, Dahnil menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan resmi.
Wamenhaj meminta kepada para jemaah untuk berani melaporkan jika ada kejanggalan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
“Kalau ada yang menyuruh ibu bayar, lapor ya. Tidak boleh, tidak ada yang bayar-bayar,” ujar Dahnil.

Jemaah lansia tersebut mengaku telah membayar Rp18 juta kepada KBIH untuk bisa mendapatkan pelayanan selama di tanah suci.
Si Ibu menjelaskan, awalnya ia ini ada pendamping dari keluarga namun tidak lolos masuk kuota haji.
Kemudian ada yang menyarankan agar mencari KBIH yang tersedia, namun justru diminta membayar sejumlah uang tersebut.
Menanggapi pengakuan itu, Dahnil langsung meminta Inspektur Jenderal (Irjen) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Irjen mana, Irjen? Nanti minta nomor jemaah ini,” katanya dalam video tersebut.
Ia memastikan jemaah lansia meskipun tidak bergabung di KBIH akan tetap mendapatkan pelayanan dan pendampingan selama menjalankan ibadah haji.
“Yang penting ibu tidak usah khawatir. Ibu naik haji, nanti ada petugas. Petugas itu akan bantu ibu,” ujar Dahnil menenangkan. (*/Nandi)


