Wisata Anyer

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Diisukan Ikut Serta Pungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

JAKARTA— Beredarnya narasi di media sosial yang menyebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam “memburu” data pajak hingga tingkat desa mendapat klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

DJP menegaskan informasi tersebut tidak benar. Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.

Penegasan ini disampaikan DJP melalui unggahan resmi di akun Instagram ditjenpajakri.

Dalam klarifikasinya, DJP menjelaskan bahwa kehadiran unsur kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan.

“Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” tulis DJP, dikutip Selasa (21/7/2026).

Lebih lanjut, DJP menyebut keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan.

Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

Bukan Kebijakan Baru, Hanya Penyempurnaan SE

DJP juga meluruskan bahwa pengumpulan informasi di lapangan bukanlah kebijakan baru. Kegiatan seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, maupun membangun jejaring informasi sudah menjadi bagian dari fungsi pengawasan DJP selama bertahun-tahun.

Disperindag Maulid Nabi

Dalam rangka pengawasan kewilayahan, DJP memang dapat bekerja sama dengan instansi lain termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa.

Hal ini sudah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-11/2020.

Aturan terbaru SE-8/2026 yang baru terbit merupakan pedoman kerja internal bagi jajaran DJP dan lebih merupakan penyempurnaan tata cara pelaksanaannya agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik.

“Surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak,” tegas DJP.

Tujuannya adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem Coretax, dan pendekatan pengawasan berbasis risiko.

DJP menekankan arah pengawasan ke depan justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data.

Dengan dukungan itu, pengawasan dapat dilakukan lebih akurat dan berbasis risiko.

“Kunjungan lapangan dilakukan secara selektif apabila memang diperlukan, bukan sebagai pendekatan utama,” jelas DJP.

Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif.

Dengan basis data yang lebih baik, DJP diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih tepat, melakukan pengawasan secara proporsional, serta mendorong kepatuhan sukarela dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak.***

HUT RI Pramuka Sankyu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien