Tak Kunjung Merespon, LPK Layangkan Somasi Terkait Kredit Pemilikan Apartemen Cilegon

PWI Peduli

 

CILEGON – Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon (LPKC) bakal mengambil langkah somasi terhadap kreditur yang merupakan salah satu Bank BUMN di Kota Cilegon.

Pasalnya, upaya permohonan untuk merefund dana milik konsumen tak kunjung mendapat respon.

Lutfhi Abdullah, Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon (LPKC) mengatakan, somasi menjadi langkah yang akan diambil.

Lambatnya pengaduan dan permohonan dari LPKC menandakan, bahwa Bank BTN Cilegon selaku kreditur, kredit pemilikan apartemen di Cilegon tidak merespon.

Bukan hanya somasi, dan akan mengambil langkah-langkah yang di lindungi oleh Undang Undang .

“Ini kami lakukan karena pihak kreditur selaku Bank BUMN tidak respon terhadap persoalan perlindungan Konsumen,” katanya, Kamis (17/11/2023).

Berdasarkan data LPKC, bahwa konsumen telah melakukan cicilan untuk pembayaran kredit pemilikan apartemen sejak akhir tahun 2019 lalu. Namun hingga tahun 2023 ini, tidak tampak aktivitas proyek seperti pada umumnya.

Karena itu, LPKC akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Cilegon terkait rencana tersebut dan menjelaskan terlebih dahulu alasan kenapa langkah-langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan somasi. (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien