Gerindra

Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Netizen: Malah Nambah Masalah Baru

 

FAKTA – Kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP resmi diberlakukan sejak 1 Februari 2025.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga mengatur bahwa masyarakat hanya bisa mendapatkan gas subsidi ini di pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

Namun, alih-alih dianggap solusi, kebijakan ini justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama netizen di media sosial.

Kekhawatiran utama yang mencuat adalah soal keamanan data pribadi. Seorang pengguna X (Twitter) dengan akun @akbartruck77688 menyampaikan kecemasannya soal potensi kebocoran dan penyalahgunaan data KTP dalam kebijakan ini.

HUT Gerindra Atas

“Kalau peraturan ini dijalankan, yakin deh yang ada malah nambah masalah baru, yaitu kebocoran data, dan paling mentok ya penyalahgunaan data untuk pemilu 2029 nanti,” tulis akun @akbartruck77688.

Pernyataan ini mencerminkan ketakutan publik akan rekam jejak buruk terkait kebocoran data di Indonesia, yang beberapa kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan semakin banyaknya instansi yang meminta data KTP untuk berbagai keperluan, risiko penyalahgunaan pun meningkat.

Kritik soal keamanan data pribadi juga datang dari akun lain yang menulis singkat tetapi penuh makna.

“Mau dipakai buat pinjol,” kata @Chie_Dhiez.

Unggahan ini menyiratkan ketakutan bahwa data KTP yang dikumpulkan bisa saja bocor dan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk bisa digunakan untuk pinjaman online ilegal.

Gerindra tengah

Selain soal keamanan data, kebijakan baru ini juga dinilai netizen dapat menyulitkan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.

Seorang pengguna X dengan akun @JaPrist membagikan pengalamannya yang harus menghadapi kesulitan baru untuk mendapatkan gas LPG 3 kg.

“Tolonglah bantu kami rakyat kecil di pesisiran kampung , kesulitan dapat LPG 3 kg. Biasanya kami mudah mendapatkan gas di warung pengecer meski harga 22 ribu. Tetapi kini harus ke pangkalan di kota kecamatan dengan ongkos doble dan antri, LPG-nya pun terbatas stoknya,” tulisnya dalam unggahan yang ditujukan kepada salah satu media massa, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Dengan kebijakan baru ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg, sehingga masyarakat di daerah yang jauh dari pangkalan harus menempuh perjalanan lebih jauh, mengeluarkan biaya tambahan, dan menghadapi antrean panjang.

Akun lain, @harrieznew3, juga menyoroti dampak kebijakan ini bagi masyarakat kecil dengan komentar tajam.

“Aturan konyol bikin rakyat susah,” tandasnya.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan LPG subsidi benar-benar tepat sasaran.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa pembelian di pangkalan resmi lebih menguntungkan karena masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai HET dan memastikan takaran LPG yang dibeli.

“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tutur Heppy.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, juga menyampaikan bahwa pengecer tetap bisa beroperasi jika mau mengurus izin sebagai pangkalan resmi.

“Kami juga membuka kesempatan serta mendorong para pengecer untuk menjadi pangkalan agen resmi Pertamina sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Eko. (*/Hery)

KPU Pandeglang Penetapan Pemenang Pilkada
Gerindra bawah berita
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien