Belum Ada Regulasi dari Pemerintah, Mobil Listrik Belum Bisa Dipasarkan
FAKTA BANTEN – Dalam ajang Indonesia International Motor Show 2018, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia menggoda pengunjung. Mereka memberi kesempatan pada konsumen untuk menjajal dua kendaraan masa depannya.
Mobil tersebut yakni Outlander PHEV atau plug-in hybrid vehicle dan i-MiEV alias Mitsubishi innovative Electric Vehicle. Keduanya, mendapat respon positif dari masyarakat selama pameran.
Meski mendapat antusias cukup besar, namun pabrikan belum memastikan kapan kendaraan tersebut akan dijual di dalam negeri. Direktur Penjualan dan Pemasaran MMKSI, Irwan Kuncoro, mengaku masih menunggu kejelasan pemerintah soal mobil listrik.
“Justru itu yang kita tunggu. Iya regulasi satu hal yang harus jelas, karena tanpa ada kejelasan regulasi,” kata dia di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 4/5/2018.
Ia menjelaskan, pabrikan tak bisa langsung menjual mobil listrik tanpa aturan yang pasti dari pemerintah. Sebab, harga kendaraan tersebut jika dipaksa dipasarkan akibatnya tidak bisa dijangkau oleh masyarakat.
“Tanpa ada dukungan dari pemerintah, harga mobil jadi mahal dan tidak terjangkau,” ujarnya.
Irwan memastikan bahwa mobil-mobil tersebut telah siap beredar di jalanan di Indonesia. Yang menjadi kendalanya adalah tidak adanya kelanjutan regulasi perihal kendaraan bertenaga listrik.
“Kami belum ada waktu konkretnya. Yang penting kami sudah siap dulu dengan produknya,” tutur dia. (*/Viva)