JAKARTA – Aksi pelukan Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Fadil Imran viral pasca tewasnya Brigadir J.
Nama Fadil Imran diduga terlibat dan berperan dalam skenario Irjen Ferdy Sambo melakukan Obstruction of Justice.
Bahkan 5 anggota Polda Metro Jaya sebelumnya sudah ditahan.
Nama Fadil Imran diduga terlibat dan berperan dalam skenario Irjen Ferdy Sambo melakukan Obstruction of Justice.
Berdasar informasi, lima Pamen bawahan Irjen Fadil Imran ditahan, mereka :
1. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
2. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
3. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
4. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.
5. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Yang disorot lainnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Dia memberikan keterangan bohong atas tragedi skenario tembak menembak dipicu pelecehan seksual.
Kini nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, diduga kuat ikut terlibat dengan skenario pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lulusan Akpol 1995 itu dikabarkan tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus).
Itsus merupakan tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa oknum polisi yang diduga melanggar etik dengan menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini sudah ada 63 polisi yang diperiksa Itsus dan 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik karena merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti.
Sementara, beberapa pekan sebelumnya, pengamat hukum sudah menyebut nama Irjen Fadil Imran sebagai salah satu orang yang harus bertanggung jawab atas perusakan TKP pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, TKP pembunuhan Brigadir J berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab kabar pemeriksaan Kapolda Metro Jaya.
“Nanti akan diinfokan apabila sudah ada,” kata Dedi dikutip dari wartakotalive.com, Senin (15/8/2022).
Sementara itu Pengamat Hukum yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid pernah berbicara bahwa awal mula runyamnya kasus Brigadir J adalah sejak ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Kala itu, Usman Hamid berbicara di Kompas TV usai penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).
“Pertama sedari awal seharusnya ada pertanggungjawaban atas tindakan pertama kali kepolisian terhadap tempat kejadian perkara,” ujarnya.
“Misalnya ketika Kadiv Propam melaporkan kepada Kapolres Jakarta Selatan, Kapolres jakarta Selatan pasti melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya. Pertanyaannya adalah apa yang dilaporkan, pertanyaan kedua, apa yang diarahkan diperintah Kapolda kepada Kapolres,” kata Usman Hamid.
Menurut Usman Hamid, Fadil Imran mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan laporan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Lantas apa yang diperintahkan Fadil Imran lah yang harus diketahui publik.
“Jadi kalau perintahnya tidak ada misalnya penurunan tim penyidik termasuk tim inafis, atau tim olah TKP secara saintifik maka Kapolda patut dimintai tanggung jawab, jadi bukan hanya Kapolres Jakarta Selatan tapi juga Kapolda Metro Jaya,” bebernya.
“Nah di situ lah permulaan bagaimnana kepolisian secara ceroboh menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hari H sebagai peristiwa pelecehan seksual yang mengakibatkan Bharada E terpaksa menembak Brigadir J dalam suatu penjelasan yang diikuti sedikit bukti bahkan nyaris tidak ada bukti,” paparnya. (*/Tribunnews)

