Beredar Petisi Bubarkan FPI, Desmond Tulis 5 Poin Pertimbangan

BPRS CM tabungan

JAKARTA – Beredar petisi segera bubarkan Ormas anarkis FPI dan meminta tetapkan jadi Ormas terlarang di pemberitaan. Demikian diketahui dari laman https://www.change.org/p/segera-bubarkan-ormas-anarkis-fpi-dan-tetapkan-jadi-ormas-terlarang.

Merespon petisi itu, Politikus Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa menulis lima poin pertimbangan untuk dapat dipahami oleh publik.

Pertimbangan pertaman, mendorong negara untuk membekukan dan membubarkan Ormas mana pun kata Desmond, hanya mengantarkan kembali pada otoriterisme Orde Baru yang telah semena-mena menindas hak berserikat.

“Yang kita butuhkan justru sebaliknya: menuntut negara mencabut larangan yang pernah diberlakukan pada berbagai ormas yang lampau dan merehabilitasi nama-baik mereka, dan memberikan kemerdekaan hak masyarakat untuk berserikat dan berpendapat seluas-luasnya, dengan batas dan tanggung-jawab yang sesuai dengan UU yang berlaku,” tegasnya dalam keterangn tertulis yang diterima Fakta Banten, Minggu (3/1/2021).

Kedua, berbagai tindak kekerasan secara verbal mau pun fisik yang dilakukan oleh sebuah Ormas hendaknya diproses lewat jalur hukum dan pengadilan dengan mengindahkan asas praduga tak bersalah, dan hak para tersangka yang dilindungi hukum.

“Bukan dengan mengerahkan massa untuk menekan aparat negara. Proses hukum juga layak diterapkan terhadap aparat negara yang gagal mencegah, atau membiarkan tindakan kekerasan itu terjadi, apalagi bila berulang, serta kegagalan aparat negara untuk melindungi korban, dan menghukum pelaku tindakan tersebut,” lanjut pria kelahiran Kota Banjarmasin itu.

Loading...

Pertimbangan ketiga, pengerahan massa dalam bentuk petisi tertulis dan/atau demonstrasi jalanan untuk menuntut Ormas “bermasalah” bukanlah cara terbaik dan termanjur untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan.

“Cara tersebut hanya melipat-gandakan perang antar-petisi dan kontra-petisi, atau demonstrasi-tandingan,” sebutnya.

Keempat, sekedar membubarkan secara paksa sebuah Ormas, dengan mengabaikan asal-usul berdirinya Ormas itu dan apa yang membuatnya kuat sambung Desmond, tidak akan menyelesaikan masalah sama sekali.

“Setelah dibubarkan, orang-orang di balik Ormas itu dengan mudah akan mendirikan ormas baru, dengan nama, logo atau slogan berbeda,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten itu.

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyampaikam pertimbangan terakhirnya. Desmond bilang, tuntutan agar negara membubarkan Ormas yang bertindak kriminal sering kali datang dari mereka yang gagap-politik atau naif.

“Mereka mengabaikan kemungkinan sebagian dari aparat negara menjadi sponsor di belakang Ormas yang bersangkutan sejak didirikan, dan selama melancarkan sepak-terjangnya dengan imunitas istimewa,” tutupnya. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien