Beredar Surat Telegram Kapolri soal Pembubaran FPI

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

JAKARTA – Beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Salah satu yang dibubarkan adalah Front Pembela Islam (FPI).

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

PUPR Banten Infografis

Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Selanjutnya disebutkan, dalam Perppu tersebut ada 6 Ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor kabar tersebut. Awak media masih berusaha menkonfirmasi kabar ini ke pihak FPI. (*/Okezone)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien