CILEGON – Setelah kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di awal tahun ini, biaya pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau lebih dikenal dengan kelakuan baik juga mengalami kenaikan sebesar tiga kali lipat.
Kenaikan ini dimulai sejak Jumat 6 Januari 2017. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) di Lingkungan Polri.
Jika sebelumnya pembuatan SKCK hanya dikenai biaya sebesar Rp 10 ribu, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biayanya naik menjadi Rp 30 ribu.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK diharuskan membawa dokumen-dokumen pendukung seperti surat pengantar dari kepala lingkungan atau lurah, foto copy kartu keluarga (KK), foto copy KTP/SIM, serta membawa pass foto 4 X 6 berwarna sebanyak 4 lembar.
Sementara diketahui, PP 60/2016 yang menggantikan PP 50/2010, tentang PNBP di Lingkungan Polri. Dalam PP tersebut, tak hanya mengatur soal kenaikan tarif penerbitan SKCK, melainkan juga mengatur berbagai item lain. Diantaranya, tarif pengesahan STNK, tarif penerbitan BPKB, tarif plat nomor polisi pilihan atau nomor plat cantik, dan beberapa penyesuaian tarif lain, yang ada di lingkungan Polri. (*)