Buruh Akan Gugat Presiden, Tuntut Ojek Online Diakui Sebagai Transportasi Umum

Dprd ied

FAKTA BANTEN – Setelah hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Komite Aksi Transportasi Online (KATO) terkait dengan pengakuan ojek online sebagai transportasi umum, KSPI – KATO akan segera memasukkan gugatan warga negara (citizen lawsuit).

Demikian disampaikan Presiden KSPI yang juga Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal, di Jakarta pada Kamis (5/7/2018).

“KSPI dan KATO akan segera memasukkan gugatan warga negara ke PN Jakarta Pusat, pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018,” kata Said Iqbal, dalam siaran persnya.

Namun demikian, lanjut Iqbal, KSPI akan memulai dengan melakukan somasi kepada Presiden Joko Widodo yang rencananya akan dilayangkan pada hari Kamis, 12 Juli 2018.

Menurut Said Iqbal, pihak-pihak yang akan digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Perhuhungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Pimpinan DPR RI.

KSPI dan KATO menilai, para tergugat telah mengabaikan hak warga negara untuk mendapat pelindungan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Gugatan warga negara bukan hal baru bagi KSPI. KSPI pernah melakukan gugatan warga negara saat Pemerintahan SBY tidak menjalankan UU SJSN yang akhirnya dimenangkan. Hingga kemudian keluarlah UU BPJS bisa dinikmati seluruh rakyat menikmati jaminan sosial,” jelas Said Iqbal.

Hal yang sama akan dilakukan dalam memastikan nasib pengemudi ojek online yang kini jumlahnya hampir 1 juta, termasuk keselamatan para pengguna yang mencapai 10 juta orang.

dprd tangsel

“Mengapan giliran menerbitkan Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa cepat. Padahal rakyat tidak butuh itu. Pengemudi dan pengguna ojek online lebih membutuhkan diterbitkannya Perpres atau Perppu untuk memberikan perlindungan terhadap mereka,” lanjutnya.

Karena itu, KSPI dan KATO mendesak agar Presiden menerbitkan Perpres atau Perppu untuk mengakui ojek online sebagai transportasi umum guna memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan.

“Sebab jika melakukan revisi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memerlukan waktu yang lama, sedangkan ojok online terus beroperasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, dalam gugatan warga negara, KSPI dan KATO mendesak agar PN Jakarta Pusat menetapkan Presiden, Wakil Presiden, 3 Menteri, dan Pimpinan DPR RI dinyatakan bersalah karena lalai memberikan perlindungan hukum terhadap pengemudi dan pengguna transportasi online.

Selain itu, pihaknya meminta agar majelis hakim menghukum para tergugat agar segera membuat aturan (dalam bentuk Perpres atau Perppu) yang isinya mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum.

Sehingga dengan demikian diharapkan aplikator Gojek dan Grab bisa berubah menjadi perusahaan aplikasi umum yang memiliki hubungan kerja dengan para pengemudi ojek online.

Karena memiliki huhungan kerja, maka keselamatan dan keamanan pengemudi dan penunpang dapat dikontrol, kesejahteraan pengemudi bisa ditingkatkan, pengusaha Gojek dan Grab dalam berbisnis merasa aman, serta pengemudi dan pengusaha ojek online dapat membangun hubungan kerja termasuk memiliki hak berunding bersama.

“Bilamana tidak didengar, KSPI dan KATO akan terus mengkampanyekan agar dalam Pemilu 2019 tidak memilih presiden yang telah mengabaikan hak-hak pengemudi ojok online yang totalnya hampir 1 juta orang,” pungkasnya. (*/Red)

Golkat ied