Wisata Anyer

Daftar KBIHU Bermasalah yang Alihkan Dam Jemaah Haji ke Mukimin, Ada yang Untung Ratusan Juta

MAKKAH – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membongkar sejumlah pelanggaran pembayaran dam (denda) nusuk yang dilakukan oleh beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Modusnya, oknum KBIHU tersebut bekerja sama dengan mukimin (warga lokal) untuk menarik uang dam dari jemaah, alih-alih menyetorkannya ke Adahi—lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan intensif.

Hasilnya, sebagian besar KBIHU kooperatif dan berhasil menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk diserahkan ke Adahi. Namun, ada juga yang bersikap membangkang.

“KBIHU inisial AU dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya. Mereka tidak mau mengembalikan dam yang sudah ditarik dan menyatakan siap menerima risiko,” tegas Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Ichsan mengingatkan, penertiban ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang dirilis Direktorat Jenderal Bina Haji dan Umrah Kemenhaj.

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh jemaah haji Indonesia yang membayar dam nusuk di Tanah Suci wajib menyalurkannya melalui Adahi.

Sayangnya, banyak KBIHU yang justru melanggar aturan demi meraup keuntungan pribadi.

Berikut adalah rincian kasus pelanggaran pembayaran dam yang ditemukan PPIH Arab Saudi sepanjang Mei hingga Juni 2026:

1. KBIHU UHA (Malang, Jawa Timur)

Waktu dan lokasi temuan: 17 Mei 2026 di Hotel 221 dan 222.

Modus: Menarik uang dam dari 117 jemaah dan menyerahkannya ke mukimin.

Status: Setelah dibina, uang berhasil ditarik kembali dari mukimin dan disetorkan ke Adahi.

2. KBIHU AHA (Kota Tegal, Jawa Tengah)

Waktu dan lokasi temuan: Senin, 18 Mei 2026 di Hotel 121.

Modus: Di bawah pimpinan HAH, menyerahkan 17 dam jemaah ke mukimin.

Status: Uang berhasil ditarik kembali dan telah dibayarkan ke Adahi.

3. KBIHU NUP (Kabupaten Pati, Jawa Tengah)

Modus: Sebanyak 40 jemaah dari Kloter 50 Embarkasi SOC kedapatan membayar dam melalui mukimin.

4. KBIHU Kelompok NTB (Hotel 523)

Terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, melibatkan tiga KBIHU asal NTB:

KBIHU AU (Pimpinan TGI): Menarik dam dari 90 jemaah. (Uang berhasil ditarik kembali dan disetor ke Adahi).

KBIHU HW (Pimpinan HM): Menarik dam dari 19 jemaah. (Uang berhasil ditarik kembali dan disetor ke Adahi).

KBIHU WD (Pimpinan TGIH): Menarik dam dari 39 jemaah. KBIHU ini menolak mengembalikan uang dan siap menerima sanksi.

5. KBIHU MB (BPN Kloter 09)

Waktu temuan: Minggu, 7 Juni 2026.

Modus: Dari total 245 jemaah, pimpinan KBIHU berinisial M hanya menyetorkan 122 dam ke Adahi, sedangkan 123 lainnya lewat mukimin (total nilai Rp246 juta).

Keuntungan Pribadi: M meraup untung Rp1,5 juta per jemaah, dengan total mencapai Rp184,5 juta.

Status: M bersedia mengembalikan seluruh keuntungan tersebut kepada jemaah setelah dibina.

6. Oknum Pembimbing Ibadah AB & KBIHU ARF (Kloter BPN 10)

Waktu temuan: Minggu, 7 Juni 2026.

Modus: AB yang merupakan Pembimbing Ibadah (Bimbad) mengarahkan 98 jemaah KBIHU ARF membayar dam lewat mukimin.

Keuntungan pribadi: AB mengantongi keuntungan sebesar Rp98 juta.

Status: AB bersedia mengembalikan uang tersebut kepada jemaah.

7. Kasus Beruntun di Kloter KJT 12 (Purwakarta, Jawa Barat)

Diungkap pada Senin, 8 Juni 2026, kasus ini melibatkan tiga pihak sekaligus yang bekerja sama dengan mukimin bernama ADN:

KBIHU AF (Pimpinan NF): Mengalihkan dam jemaah ke mukimin dan meraup untung Rp103.584.000.

KBIHU ARF (Pimpinan N): Dipimpin oleh N yang juga Bimbad kloter, meraup untung Rp87.360.000.

Ketua Kloter KJT 12 (Inisial AN): Oknum ASN Kemenag Kabupaten Purwakarta ini juga ikut menikmati keuntungan tidak sah sebesar Rp3.744.000. (*/Red/MCH-2026)

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien