Loading...
Loading...
Loading...

Daftar Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 2-4 hingga 9 Agustus

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah wilayah yang harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Ada yang masih harus menerapkan PPKM Level 4 ada pula yang turun level dua atau justru naik dari level 3 ke level 4.

Vaksinasi, kedisiplinan prokes, testing dan tracing masih jadi indikator penentuan status tersebut. Selain itu juga angka keterisian tempat tidur rumah sakit, isolasi terpusat dan penyediaan obat-obatan serta oksigen.

Menurut Jokowi sejauh ini ada perbaikan yang terjadi. Namun aktivitas masyarakat masih belum bisa kembali normal. PPKM masih harus diterapkan.

“Dengan memperhatikan pertimbangan tersebut pemerintah meneruskan PPKM Level 4 dari 3 sampai 9 Agustus di beberapa kab/kota,” kata Jokowi, Senin (2/8/2021).

Adapun dalam periode tersebut PPKM yang akan diterapkan mulai dari level 2 hingga level 4. Pembagian wilayah itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penentuan wilayah PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
Berikut daftarnya:

Jakarta
Level 4 untuk semua wilayah.

Banten
Level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang.
Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat
Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya
Level 3 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya
Level 4 yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah
Level 3 yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara.
Level 4 yaitu Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.

Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur
Level 3 yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
Level 4 yaitu Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

Bali
Level 4 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (*/Kumparan)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien