Demo Tolak UU Ciptaker, 5.918 Orang Diamankan, 240 Proses Pidana dan 87 Orang Ditahan

Dprd

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020).

Dede pcm hut

Dari 5.918 yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” kata Argo.

Pihaknya mengaku, penegakan hukum terhadap
pendemo yang melakukan tindak anarkis merupakan upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. (*/Faqih)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien