Desmond soal RUU HIP: Keinginan Partai Penguasa Kultuskan Pemikiran Soekarno
JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Halaun Ideologi Pancasila (RUU HIP) bersama DPR. Namun hal ini tak menyurut laju penolakan dari berbagai kelompok masyarakat terhadap RUU itu agar sebaiknya dicabut dari agenda pembuatan UU.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, mengatakan sejatinya pencetus RUU HIP ini adalah mereka para pengikut atau jemaah pemikiran Bung Karno sang proklamator bangsa. Fanatisme mereka, kata Desmond, menghasilkan buah pikiran untuk membentuk RUU HIP.
“Para ‘jemaah’ Soekarno yang sekarang berkuasa terkesan mengkultuskan pemikiran Soekarno tentang Pancasila yang sebenarnya saat itu masih berupa draf usulan, belum disetujui sebagai konsep Pancasila final. Seperti yang tertuang di pembukaan UUD 1945,” kata Desmond dalam keterangannya tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
“Sebagai wujud fanatisme, para ‘jemaah’ Soekarno ini sering mengutip ajaran Soekarno tentang Pancasila seperti acap kali terdengar melalui pidato ketua umum partai yang sekarang berkuasa,” lanjut dia.
Desmond mengatakan para pengikut atau jemaah tersebut kerap membawa-bawa nama Soekarno, apalagi saat berbicara seputar ideologi bangsa.
“Mereka selalu membawa-bawa nama Soekarno ketika berbicara mengenai Pancasila. Seolah-olah mereka tidak rela dengan rumusan Pancasila yang disepakati bersama sebagaimana yang tertuang di pembukaan UUD 1945,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Desmond, sebagai tindaklanjut perjuangan mendaur ulang pemikiran Soekarno, mereka berusaha menghidupkan kembali Trisila dan Ekasila di draf RUU HIP.
Oleh karena itu ketika membaca RUU HIP lengkap dengan naskah akademisnya, bisa membuat orang menjadi geram dan bertanya tanya. Sangat jelas dan terang maksud dan tujuan dibalik RUU yang diperjuangkan oleh mereka.
“Artinya Pancasila dianggap pikiran seorang Soekarno saja. Seolah olah mengabaikan jasa besar dan pengorbanan tokoh-tokoh lainnya,” tegas Desmond.
Menurut Desmond, dengan munculnya RUU HIP seakan-akan kita dipaksa untuk kembali membuka keran polemik ideologi yang sebenarnya telah selesai pembahasannya. Dengan munculnya RUU HIP, kita terpaksa harus kembali lagi ke masa lalu yang semestinya sudah harus kita tinggalkan dan cukup menjadi catatan sejarah saja.
“Dengan munculnya RUU HIP akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah terwujud sekian lama bisa ambyar disebabkan oleh ulah orang orang yang fanatis buta pada Soekarno sebagai tokoh idolanya sehingga mengorbankan kepentingan bangsa dan negara,” tutup Ketua DPD Gerindra Banten itu.
RUU HIP yang memuat 58 pasal didorong oleh PDI Perjuangan melalui Badan Legislasi DPR hingga ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, lantaran memicu penolakan, RUU ini ditolak. (*/Kumparan)