Iklan Banner

Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Di Sumatera Utara, 6 Perusahaan Digugat Rp 4,8 Triliun

Pandeglang Gerindra HUT

 

JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menggugat perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara.

Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen KLH/BPLH dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Adapun KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (18/1/2026).

Lebih lanjut, Menteri Hanif juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.

Agil HUT Gerindra

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya,” tegasnya.

Di pihak yang sama, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Untuk enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan lebih dari Rp4,8 triliun, dengan cakupan komponen kerugian lingkungan hidup lebih dari Rp4,6 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178 miliar.

Rizal menekankan melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku,” tukasnya.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien