Wisata Anyer

Dituduh Danai Isu Ijazah Palsu Jokowi Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar

PT PCM HUT Cilegon

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas terhadap Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Melalui tim kuasa hukumnya, JK berencana melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026, lantaran dituduh mendanai Roy Suryo Cs dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Langkah ini diambil setelah JK merasa difitnah oleh pernyataan Rismon yang menyebut dirinya menjadi dalang dan membiayai sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Jokowi.

“Ya karena ini sudah tersebar. Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” tegas JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (5/4/2026).

PT Sankyu HUT Cilegon

JK membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat, apalagi mendanai kasus ijazah tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menekankan bahwa kliennya tidak pernah mengurusi hal remeh-temeh seperti kasus ijazah.

Namun, karena tuduhan ini sudah menyangkut nama baik dan menjadi atensi publik, laporan polisi perlu dilakukan.

“Langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan, karena ini soal nama baik. Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,” ujar Abdul.

Pernyataan Rismon Sianipar yang menuduh JK sebagai penyandang dana (bohir) dalam kasus tersebut dianggap sebagai fitnah serius yang harus dibuktikan secara hukum.***

Dindik Cilegon HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien