DPR Apresiasi KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Penyelenggaraan Haji

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak terkait sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Abdul Wachid, penetapan tersangka tersebut merupakan langkah tepat dan menjadi jawaban atas kerja Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024.
“Sudah bagus, KPK sudah melakukan satu langkah khusus dengan menetapkan tersangka kepada Gus Yaqut dan Gus Alek. Artinya, langkah itu sudah tepat,” kata Abdul Wachid di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut membuktikan bahwa kerja Pansus Haji tidak sia-sia dan telah memberikan hasil konkret dalam upaya pengawasan penyelenggaraan haji.
“Dengan penetapan tersangka ini, teman-teman Pansus Haji 2024 sudah lega. Artinya, kerja Pansus tidak sia-sia dan sudah ada jawabannya,” ujarnya.
Terkait pengawasan penyelenggaraan haji ke depan, Abdul Wachid menyatakan DPR akan memperketat pengawasan, khususnya pada pelaksanaan haji 2025 dan 2026.

Ia menyoroti adanya sejumlah temuan Pansus terkait dugaan pelanggaran, termasuk praktik keberangkatan jemaah yang belum mendapat giliran resmi.
“Pengawasan haji ke depan akan lebih ketat. Kami menemukan ada jemaah yang seharusnya belum berangkat, tetapi bisa berangkat. Ini hasil temuan Pansus, dan sekarang sudah ada jawabannya,” katanya.
Ia menekankan bahwa ke depan, penyelenggaraan haji harus memastikan kuota diberikan kepada jemaah yang memang berhak sesuai ketentuan, tanpa adanya praktik “loncat antrean”.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Yaqut yang menyebut adanya pembagian kuota 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, Abdul Wachid menegaskan bahwa pembagian tersebut tidak sesuai dengan keputusan Panitia Kerja (Panja), rapat kerja, maupun Keputusan Presiden (Keppres).
“Kuota haji itu jelas. Kuota 221 ribu ditambah 20 ribu menjadi 241 ribu. Dari jumlah itu, 92 persen adalah haji reguler dan 8 persen haji khusus. Bukan 50 banding 50 seperti yang dibuat sendiri,” tegasnya.
Ia menyebut perubahan komposisi kuota dan pembiayaan haji tanpa koordinasi dengan DPR merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan bersama, termasuk yang berkaitan dengan anggaran biaya haji.
“Kalau sudah keputusan Panja, raker, dan Keppres, itu sifatnya mengikat dan harus dijalankan. Kemarin itu diduga melanggar undang-undang,” pungkasnya.***


