Firdaus: Memeras dan Meminta Duit Itu Bukan Kerja Jurnalistik

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

CILEGON – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang diketuai oleh Firdaus, dan juga selaku CEO Teras Media Group ini menekankan kepada para Jurnalis secara tidak langsung agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang terdapat 11 point itu.

“Memeras dan meminta duit itu bukan kerja jurnalistik,” ujar Ketua SMSI Pusat, Firdaus kepada Fakta Banten, Senin (18/4/2022)

Firdaus juga menjelaskan menukar berita dengan sesuatu, atau bahkan tindak penyuapan itu bukanlah kerja jurnalistik dan termasuk ke dalam pelanggaran serta dapat dikenai sanksi karena melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Membarter berita dengan sesuatu itu bukan kerja jurnalistik,” tegas Ketum SMSI ini.

Advert

Menurutnya sesuatu yang di luar kerja jurnalistik itu termasuk pelanggaran dan termasuk ke dalam kriminal.

“Yang dilindungi UUD itu hanya dua, kerja jurnalistik dan karya jurnalistik, di luar itu tidak dilindungi,” kata Firdaus.

Adapun jika memeras seseorang akan pemberitaan yang wartawan buat maka itu termasuk melanggar kode etik jurnalistik pasal ke-6.

Berikut Kode Etik Jurnalistik yang faktabanten.co.id ambil dari laman resmi Dewan Pers Indonesia:

Pasal 1

KPU Cilegon Coblos

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (*/Hery)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien