Gerakan Pemuda dan Mahasiwa Anti Birokrasi Korup Minta Wakapolri Mundur

TANGERANG –  Beberapa waktu lalu, publik sempat geger atas kabar yang beredar terkait Kapolsek Kembangan yang nekat menggelar pesta resepsi pernikahan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Acara pesta pernikahan Komisaris Fahrul Sudiana dan selebgram Rica Andriani tersebut berlangsung pada 21 Maret 2020 pada sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Belakangan, beredar foto yang menunjukkan bahwa Wakapolri Komjen Gatot Eddy ikut menghadiri resepsi pernikahan tersebut.

Hal tersebut menyebabkan, kredibilitas orang nomor dua ditubuh Polri itu menjadi sorotan.

“Gatot memilih hadir dalam acara pernikahan Fahrul dan seolah tak mempedulikan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang larangan berkumpul,” kata Wahyu selaku Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Birokrasi Korup Tangerang Selatan, Sabtu (11/4/2020) melalui rilis.

“Polemik tambah panjang karena pernikahan itu digelar di hotel mewah bintang lima di kawasan Senayan. Padahal Idham (Kapolri) juga dengan tegas sudah melarang anggotanya untuk pamer kemewahan,” tambah Wahyu.

Buntutnya, lanjut Wahyu, Fahrul, yang merupakan alumnus Akademi Kepolisian 2006 dan mempersunting Rica Andriani itu, dicopot dari jabatannya setelah foto pernikahannya viral, kini menjadi pamen nonjob di Polda Metro.

“Belum jelas apakah Gatot juga kena sanksi atau minimal teguran atas keputusannya hadir dalam acara itu. Yang jelas polisi di banyak tempat rajin membubarkan acara pernikahan warga atas nama maklumat Kapolri,” ungkap Wahyu.

Kartini dprd serang

Untuk itu pihaknya meminta kepada Kapolri Jendral Idham Azis, untuk tegas dalam menegakkan maklumat yang dikeluarkan, dengan mencopot Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.

“Jika terbukti melanggar, sebaiknya Kapolri tegas untuk mencopo Wakapolri dari jabatannya,” tegasnya.

Wahyu berpendapat, sudah seharusnya Kompolnas ikut mendorong permasalahan kasus pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Wakapolri yang dianggap
tidak memberi contoh yang baik kepada anggotanya.

Wahyu juga meminta kepada Divpropam Mabes Polri untuk tegas dan transparan kepada publik dalam proses penyelesaian ketidakpatuhan anggota yang melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid 19).

Wahyu juga mengundang kepada mahasiswa dan pemuda untuk mengikuti diskusi online pada hari Selasa 14 April tahun 2020 dengan tema ‘Masih perlukah, Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, dijalankan? Ketika Penegak Hukum sudah tidak menjalankan peraturan yang telah dibuat olehnya?’.

“Undangan terbuka untuk umum melalui aplikasi ZOOM,” pungkasnya.

Berikut Tuntutan Gerakan Pemuda dan Mahasiwa Anti Birokrasi Korup, Tangerang Selatan:

  1. Meminta kepada Kapolri Bapak Idham Aziz untuk mencopot Wakapolri Bapak Gatot Edy Pramono, jika terbukti melakukan pelanggaran ketidakpatuhan yang hadir pada acara resepsi pernikahan Kompol Fahrul.
  2. Kompolnas harus mendorong permasalahan kasus pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Wakapolri Bapak Gatot Edy Pramono dengan tidak mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Kapolri Bapak Idham Aziz.
  3. Presiden RI Bapak Joko Widodo harus mencopot Wakapolri Bapak Gatot Edy Pramono yang tidak bisa memberikan suri tauladan kepada rakyat Indonesia.
  4. Meminta kepada Divpropam Polri untuk tegas dan transparan kepada publik dalam proses penyelesaian ketidakpatuhan anggota terhadap Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid 19).

(*/Red)

Polda