Hakim Vonis Bebas Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah
JAKARTA – Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Zaim merupakan terdakwa dalam polemik penggunaan transaksi koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi di pasar itu.
Hal itu terkonfirmasi oleh pengacara Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa. “Alhamdulillah Zaim Saidi (Pasar Muamalah yang gunakan dinar dan dirham) diputus bebas. Selamat untuk semua yang ingin berzakat dengan dinar dan dirham,” cuit Alghiffari dalam akun Twitter pribadinya, @AlghifAqsa yang dikutip dari Tempo pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Alghiffari merasa iba dengan Zaim dan sang istri, Dini, yang difitnah punya pandangan Islam ekstrim, viral, dan kemudian dikriminalisasi oleh polisi.
“Padahal cuma mau permudah orang bayar zakat sesuai keyakinan, dan penerima zakat mudah menukar dengan kebutuhan pokok,” kata Alghiffari.
Berdasarkan pertimbangan hakim, kata Alghiffari, Zaim tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. Pasar Muamalah menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sama dengan barter karena emas perak adalah komoditas.
Selain itu, penggunaan dinar dan dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mal.
“Perbuatan Pak Zaim merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunah, serta ada kekeliruan pandangan yang mencampuradukkan dinar dirham sebagai mata uang suatu negara dengan dinar dirham sebagai satuan berat,” kata Alghiffari.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dan menahan Zaim Saidi pada awal Februari 2021, setelah viral koin dinar dan dirham menjadi alat transaksi pembayaran di Pasal Muamalah. Pasat tersebut merupakan diinisiasi Zaim dan sudah beroperasi sejak 2014 di wilayah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Kepolisian menyatakan Zaim Saidi mengambil untuk sebesar 2,5 persen dari harga pembuatan koin untuk setiap penukaran rupiah menjadi dinar dan dirham. (*/Tempo)