Hima Persis Kritik OJK jadi Penyidik Tunggal di UU PPSK: Selama Ini Kinerja Polri Baik

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Kritik soal pemberian kewenangan satu-satunya perihal penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyuarak. Aturan yang menimbulkan polemik ini termaktub dalam Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

“Pasal 49 RUU tentang PPSK ini menurut analisa kami terlihat tidak tepat. Di dalam ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang menyebutkan bahwa penyidik adalah kepolisian,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis), Ilham Nurhidayatullah, kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Ilham mengutip bunyi Pasal 6 KUHAP. “Pasal 6 KUHAP menjelaskan bahwa penyidik ialah pejabat kepolisian dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Pelaksanaan tugas penyidik di dalam pasal 6 ayat 1 huruf b ini berada dibawah tanggung jawab Polri,” lanjutnya.

Ilham berpendapat aturan baru semestinya menyempurnakan aturan lama yang sudah ada. Masih menurut Ilham, pemberian kewenangan penyidikan pada OJK akan menjadi produk hukum yang tak efisien, sebab selama ini dia menilai Polri cukup menunjukkan kinerja pada perkara pidana sektor jasa keuangan.

Pijat Refleksi

“RUU yang baru seharusnya menguatkan UU yang sudah ada. Adanya dua kewenangan dalam penyidikan oleh lembaga berbeda menurut saya akan mengganggu efisiensi kerja serta berdampak pada kinerja,” sebut Ilham.

“Track record Kepolisian saat ini dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan sektor jasa keuangan saya pikir cukup baik, ya. Seperti kasus Binomo, robot trading dan lainnya.” sambung Ilham.

Terakhir, Ilham menilai tindak pidana pada sektor jasa keuangan bukan tindak pidana khusus. Oleh sebab itu, tambah Ilham, RUU PPSK dinilai harus sejalan dengan KUHAP.

“Bukan pidana khusus, tindak pidana sektor jasa keuangan harusnya tetap selaras seirama dengan KUHAP,” pungkas Ilham.

Redaksi telah meminta tanggapan ke Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengenai kewenangan penyidikan tunggal di sektor keuangan ini, namun belum mendapatkan respons. (*/Detik)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien