ICW: Perangkat Desa Jadi Aktor Baru Pelaku Korupsi

JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mengatakan tren pelaku korupsi pada 2018 masih didominasi oleh pegawai Pemkot, Pemkab atau Pemprov. Lalu disusul sektor swasta dan perangkat desa yang jadi aktor baru pelaku korupsi.

“Peringkat kedua juga tetap sektor swasta,” kata Lola di kantor ICW, Jakarta, Minggu (28/4/2019).

Lola menyebutkan pegawai pemerintah daerah yang melakukan korupsi sepanjang 2018 sebanyak 319 orang. Pelaku swasta yang korupsi sebesar 242 orang dan perangkat desa sebanyak 158 orang.

“Terdakwa korupsi yang berasal dari Pemda berjumlah 319 orang atau 27,48 persen dan swasta 20,48 persen,” ujarnya.

Lola mengatakan masih tingginya tren pegawai Pemda dan swasta korupsi terkait dengan wacana reformasi birokrasi. Ia menduga ada kekeliruan struktural yang belum berhasil dijawab.

“Dugaan lain yang perlu diuji, korupsi melibatkan pegawai Pemda dan swasta karena korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa maupun penerbitan izin usaha. Lalu terdapat persinggungan antara pegawai dan Pemda,” katanya.

Lola melanjutkan urutan ketiga pelaku korupsi berlatar belakang perangkat desa sebesar 158 orang. Di antaranya seperti kepala desa, sekretaris desa dan lainnya.

“Peringkat ketiga diduduki aktor baru yaitu perangkat desa dengan jumlah 158 terdakwa,” kata Lola.

Menurutnya, adanya aktor baru ini sebagai konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Desa. UU tersebut memberikan keleluasaan pada desa mengelola keuangannya melalui program dana desa.

“Banyaknya perangkat desa yang terlibat dalam korupsi program dana desa karena program tersebut tak dibarengi pengembangan kapasitas perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, dan pelaporan penggunaan anggaran yang berasal dari dana desa,” tutur Lola. (*/Viva)

Honda