Imbas SHGB dan SHM Laut, 6 Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Dipecat

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memecat enam pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.
Pemecatan enam pejabat Kantah Kabupaten Tangerang, disebabkan atas kasus terbitnya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Tangerang.
Selain memberhentikan enam pejabat, Nusron juga memberikan sanksi berat kepada dua pegawai. Mereka terlibat dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI, dikutip dari YouTube Parlemen TV, Kamis (30/1/2025).
Ia melanjutkan, keputusan pemecatan tersebut, usai para pegawai Kantah Kabupaten Tangerang diperiksa dan diberikan sanksi oleh Inspektorat.
“Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat, tinggal proses peng SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujar Nusron.
Adapun para pegawai Kantah beserta jabatannya yang diberhentikan yakni, JS Kepala Kantah Kabupaten Tangerang pada saat itu, kemudian SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ET eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Lalu WS Ketua Panitia A, YS Ketua Panitia A, NS Panitia A, LMX Kepala Survei dan Pemetaan Setelah ET, KA eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Sebelumnya, Nusron mencabut 50 HGB saat meninjau langsung ke lokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat lalu. (*/Ajo)