Anda bilang
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Penutupan ruang udara tersebut berdampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan.
Total terdapat 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Langkah Antisipatif
Ditjen Imigrasi menginstruksikan jajaran petugas imigrasi di bandara untuk:
Menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
Berkoordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, maupun pembatalan penerbangan;
Melakukan pemantauan perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Kebijakan Penanganan Penumpang dan Overstay
Selain itu, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:
Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan;
Menerapkan tarif biaya beban Rp0 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari otoritas penerbangan sipil (maskapai/otoritas bandara).
Yuldi mengimbau para penumpang internasional, khususnya yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk secara berkala mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai.
“Segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” katanya.***


