Janjikan Bisa Loloskan Tes CPNS, Pria di Lebak Tipu Korbannya Hingga Rp321 Juta

LEBAK– Seorang pria paruh baya di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, ASD (52) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah menipu uang korbannya sebesar Rp321 juta.

Hal itu dilakukan pelaku lantaran telah menjanjikan kepada korbannya RH (50) agar anaknya yang akan ikut tes CPNS bisa diterima, namun dengan syarat memberikan sejumlah uang. Modusnya, pelaku mengaku memiliki kenalan di BKD Kabupaten Lebak.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, jika peristiwa terjadi sejak tahun 2018 silam. Saat itu, pelaku ASD mendapat kabar dari rekannya jika korban saat itu berharap agar anaknya bisa lolos tes CPNS tahun 2019.

“Jadi pelaku ini dapat kabar dari temannya yang bilang kalau ada tetangganya yang mau masuk CPNS. Namun belum ada yang bantu. Terus disamperinlah sama pelaku ini ke rumah korban,” ucap Iptu Indik kepada awak media, Senin (5/4/2021) sore.

Saat pelaku bertemu korban, disampaikan Indik, jika pelaku mengaku mengenal pegawai BKD yang bisa memasukkan atau meloloskan tes CPNS. Bahkan, pelaku mengaku jika dirinya pun masih memiliki satu jatah kursi menjadi pegawai Korpri.

Korban yang mengetahui jika pelaku masih dari daerah yang sama, yakni Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pun tak sedikitpun menaruh curiga terhadap pelaku saat dimintai sejumlah uang pelicin agar bisa lolos tes CPNS 2019.

“Setelah si pelaku ini menjelaskan, si korban pun bersedia. Bahkan si pelaku sempat bilang kalau tidak diterima (lolos CPNS) uangnya bisa kembali. Jadi dikasih tuh uang sebesar Rp16 juta oleh korban ke si pelaku, tunai,” ungkap Indik.

Namun diterangkan, jika pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta. Dalih pelaku, jika uang itu akan digunakan untuk kelancaran administrasi lolos tes CPNS.

Bahkan, pelaku terus-terusan mendatangi rumah korban dan meminta sejumlah uang dengan alasan yang sama. Guna meyakinkan korbannya, pelaku pun memberikan kwitansi bermaterai yang ditandatangi saat menerima uang dari si korban. Terhitung, uang sebanyak Rp 321 juta telah diserahkan korban kepada si pelaku.

“Itu dari sekitar akhir tahun 2018 hingga awal 2019, korban sudah 9 kali menyerahkan uang ke pelaku, nominalnya beda-beda. Totalnya keseluruhan itu mencapai Rp 321 jutaan,” kata Indik.

Namun, hingga tahun 2021, janji pelaku untuk menjadikan anak korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanyalah sebuah isapan jempol semata. Korban RH pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Lebak dengan sejumlah bukti yang dibawanya.

“Pelaku kita amankan kemarin (Minggu). Pengakuannya, uang itu dipakai untuk bayar rentenir sebanyak Rp 125 juta. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” kata Iptu Indik.

Saat ini pelaku ASD sudah mendekam di ruang tahanan Polres Lebak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (*/YS)

Honda