Ingat, Direksi dan Komisaris BUMN Tak Boleh Jadi Tim Sukses

FAKTA BANTEN – Direksi dan komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk sebagai pejabat negara. Sebab itu, direksi dan komisaris mesti dalam posisi netral dan tidak boleh menjadi tim sukses dalam Pilpres.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menerangkan, ketentuan terkait netralitas pejabat negara diatur dalam Undang-undang Pemilu.

“Jadi begini UU Pemilu menyatakan bahwa pejabat negara itu dilarang menjadi tim sukses presiden, gubernur, bupati,” kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Sementara, menurut Said, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), BUMN termasuk dalam pejabat negara. Sehingga, direksi dan komisaris harus netral.

“Di dalam UU Tipikor menyatakan bahwa BUMN dimasukan ke dalam pejabat negara. Sehingga, saya saat itu dengan Bawaslu memakai dasar hukum itu seluruh komisaris, direksi dan karyawan BUMN tidak boleh jadi tim sukses,” jelasnya.

Dia bercerita, saat bertugas di Kementerian BUMN pihaknya pernah mendata direksi dan komisaris yang menjadi tim sukses. Saat itu, dia menemukan ada 23 yang menjadi tim sukses.

“Kita tegas memberikan pilihan, saya kontak satu-satu, saat itu saya kasih waktu 2 hari untuk memilih apakah tim sukses atau komisaris. Saat itu ada 3 orang memilih mundur jadi komisaris,” tutupnya. (*/Detik)

[socialpoll id=”2513964″]

Honda