Ini Alasan Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2021
JAKARTA – Kementerian Agama setelah berkonsultasi dengan DPR, memutuskan tidak akan memberangkatkan jemaah Indonesia pada tahun 2021 karena pandemi COVID-19.
Keputusan itu tertuang dalam Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M
Apa saja pertimbangannya?
Menteri Agama mengatakan menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasih, di perjalanan, dan di Arab Saudi.
“Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia dan Arab Saudi,” ucap Gus Yaqut membaca poin b isi Keputusan Menag 660/2021.
Sementara, pemerintah bertanggung jawab menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
“Dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari 5 maqashidus syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta, yang harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” tutur Gus Yaqut.
Alasan lain, hingga saat ini, pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menadatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan ibadah penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelayanan bagi jemaah haji,” Gus Yaqut
Berdasarkan pertimbangan itu termasuk setelah membahas bersama Komisi VIII DPR pada rapat 2 Juni, maka Kemenag memutuskan meniadakan pemberangkatan haji tahun ini.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ucap Menag.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jakarta 3 Juni 2021,” pungkasnya. (*/Kumparan)