Ini Syarat Penerima BLT Gaji Rp3,5 Juta yang Cair Minggu Ini
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5,09 juta data para pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta yang rencananya akan diberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022) mengemukakan jika tak ada aral melintang, maka pemerintah akan segera mencairkan bantuan tersebut pada minggu ini kepada para pekerja.
“Mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Ida.
Lantas, apa saja syarat penerima bantuan subsidi upah?
Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Terbaru:
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.
- Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah sendiri akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. (*/CNBC)