Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Internasional

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP).

Penghargaan itu langsung diberikan oleh President of IAP, Cheol Kyu Hwang yang didampingi oleh Secretary General of IAP, Han Moraal dalam acara pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia, pada Senin 26 September 2022.

Acara 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu.Hwang.

Pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan lantaran Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada 2 dari 180 negara anggota IAP di dunia.

Advert

“Yaitu Indonesia yang diwakili oleh Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Inggris (diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Salah satu pertimbangan pemberian award karena Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya.

KPU Cilegon Coblos

Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.

Sementara, menurut Secretary General of IAP, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.

Lebih lanjut dikemukakan oleh Secretary General of IAP, bahwa sejak Juli 2022 hingga sekarang, lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice).

Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.

Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif

“Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut”, kata Secretary General of IAP.

Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien