Kapolri Diminta Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Peliput Demo Tolak UU Cipta Kerja
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyesalkan, aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap awak media yang meliput unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah, Kamis (8/10/2020).
Kekerasan itu tak hanya dialami oleh awak media massa, tetapi juga awak media kampus.
“Saya yakin tidak mungkin ada instruksi Polri untuk melakukan tindak kekerasan, apalagi kepada wartawan yang jelas-jelas sedang bertugas meliput kejadian. Jadi ini sangat disesalkan,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Ia pun meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menyelidiki dan menindak anak buahnya yang melakukan kekerasan terhadap awak media.
“Saya meminta polisi segera mengusut dan mencari tahu siapa saja pihaknya yang melakukan tindakan kekerasan pda wartawan. Dan kalau memang ada wartawan yang ditangkap, ya agar segera dibebaskan. Mereka kan hanya menjalankan tugas,” ucapnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sebanyak empat jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput jalannya aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).
Direktuf Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, kekerasan terhadap empat jurnalis itu berupa penganiayaan hingga perampasan alat kerja.
“Penangkapan, penganiayaan, dan perampasan alat kerja,” ujar Ade kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Hilang Saat Liput Demo, 3 Mahasiswa Wartawan Gema PNJ Ternyata Ditangkap Polisi
Dia mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap empat jurnalis ini belum termasuk kasus yang terjadi di luar Jakarta.
Hanya saja, jumlah itu belum terdokumentasi karena LBH Pers masih fokus melakukan pendampingan massa aksi yang diamankan aparat kepolisian.
“Di luar Jakarta banyak, tapi masih belum kita dokumentasikan karena masih fokus pendampingan,” terangnya. (*/Kompas)