Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Disetop, SP3 Pertama KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini diteken pada 31 Maret 2021 dan merupakan kali pertama yang dilakukan oleh KPK.
“Penghentian penyidikan terkait kasus yang dilakukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN (Itjih), bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).
Alex menuturkan penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 40 UU KPK. Adapun beleid tersebut berbunyi:
“KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.”
“Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.”
“Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK,” kata Alexander.
