Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Sita 23 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,2 Triliun

 

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 23 aset tanah dan bangunan senilai Rp1,2 triliun.

Aset tersebut diduga dibeli menggunakan dana dari kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

“Nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun (satu triliun dua ratus juta rupiah). 23 bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Bogor (2 bidang), Jakarta (7 bidang), dan Jawa Timur (14 bidang),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Tessa menyebutkan, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri atas satu pihak swasta dan tiga lainnya dari PT ASDP.

Pijat Refleksi

Namun, identitas para tersangka belum diungkapkan secara resmi karena menunggu konferensi pers penahanan mereka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry nonaktif Ira Puspita Dewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta Bos PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie. Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan karena proses audit kerugian negara masih berlangsung.

Dalam kasus ini, diketahui terdapat 53 unit kapal yang diakuisisi PT ASDP dari PT Jembatan Nusantara. Tessa Mahardhika menyebut bahwa dalam proses akuisisi tersebut, terjadi pembelian kapal bekas dengan usia lebih dari 30 tahun serta sejumlah utang dengan total nilai mencapai Rp600 miliar.

“Ya, terkait perkara PT ASDP, kami bisa sampaikan bahwa akuisisi pembelian perusahaan (PT Jembatan Nusantara), termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp600 miliar,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

KPK juga masih mendalami kondisi kelayakan kapal bekas yang dibeli, termasuk pihak yang memberikan kredit.

“Sedang didalami oleh teman-teman penyidik. Apakah kapal yang dibeli itu memang akan dioperasionalkan atau nantinya akan dijual kembali. Hal-hal apa saja yang masuk atau term and conditionnya di dalam akuisisi itu masih sementara didalami,” ucap Tessa. (*/Inilah)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien