Kasus Perkosaan Belasan Santriwati di Bandung, Begini Pendapat PB Mathlaul Anwar
SERANG – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36), seorang ustadz di Pondok Pesantren di Bandung terhadap 12 santriwatinya mendapat sorotan banyak pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (MA), KH. Embay Mulya Syarief.
Embay mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry ini harus menjadi bahan introspeksi umat Islam.
“Diharapkan agar para Ulama dan Kemenag meningkatkan pembinaan dan pengawasan,” kata Embay kepada Fakta Banten, Sabtu, (11/12/2021).
Selanjutnya Embay meminta, agar Herry diberikan hukuman yang berat.
“Dan APH (Aparat Penegak Hukum) tidak ragu-ragu dalam melakukan penindakan serta agar para pelakunya dijatuhi hukuman yangg maksimal,” tambahnya.
Hukuman maksimal yang dimaksud yakni berupa hukuman mati atau kebiri.
“Dikebiri atau hukuman mati,” tegas Embay.
Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan seorang ustadz di sebuah pesantren di Bandung yang telah memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang orang tua korban melaporkan perbuatan Herry Wirawan ke polisi.
Kini, Herry Wirawan sudah ditangkap dan sedang menjalani proses peradilan akibat perbuatannya tersebut. (*/Faqih)