JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa dua orang saksi lagi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa kali ini, yaitu S selaku Direktur PT Bank OCBC NISP, dan seseorang berinisial RHD selaku Ahli PT Amythas.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ujar Ketut dalam siaran persnya, Selasa (1/11/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace Krakatau Steel pada tahun 2011.
Dari lima tersangka tersebut, salah salah satu tersangka yakni Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama Krakatau Steel periode 2007 sampai dengan 2012.
Selain FB, Kejagung juga menetapkan ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai dengan 2015 sebagai tersangka.
Lalu, BP selaku Direktur Utama Krakatau Engineering periode 2012 sampai dengan 2015, LlHW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 hingga Agustus 2019.
Serta tersangka kelima, yakni MR selaku Project Manager Krakatau Engineering periode 2013 hingga 2016. (*/Net)