Kemenag Sisipkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ ke Kurikulum Sekolah Mulai 2026
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027.
Pembelajaran ini akan diterapkan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
”Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Materi ini diperuntukkan bagi peserta didik mulai dari kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang SMP dan SMA.
Wamenag menjelaskan bahwa pembelajaran akan berfokus pada pemberian pemahaman awal agar anak-anak tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan benteng diri.
”Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng,” jelas Romo.
Selain itu, materi juga mencakup penjelasan umum mengenai berbagai metode dan gerakan yang terjadi, baik di tingkat lokal maupun internasional, agar peserta didik memiliki wawasan memadai dan dapat memberikan respons yang tepat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan isu tersebut sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
”Kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, hingga kementerian teknis yang mengelola sekolah kedinasan. Sinergi lintas sektor ini akan terus dikawal agar kebijakan berjalan efektif,” tegas Pratikno.***

