Kementerian Keuangan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan



JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kepastian hukum
terkait pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) dengan menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Peraturan ini mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan atau 5 Desember 2022, yakni 3 Februari 2023.

“Untuk melaksanakan Pasal 43A UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP) yang terakhir diubah dengan UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP) agar lebih berkepastian hukum, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat dalam keterangannya, Jumat, (23/12/2022).

Neil menjelaskan di dalam peraturan tersebut, beberapa ketentuan bersifat menambahkan
ketentuan yang sudah ada.

Ketentuan tersebut antara lain, pertama, ketentuan pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper
disampaikan paling lama satu bulan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukper berakhir.
Ketentuan ini sebelumnya tidak ada.

Kedua, dalam rangka upaya ultimum remedium untuk memulihkan kerugian negara, meskipun telah terbit Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, wajib pajak tetap dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan syarat mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum, dan terhadap pengungkapan tersebut
diterbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukper.

Ketiga, menambahkan pada ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang harus melampirkan Surat
Setoran Pajak atau sarana lain, keterangan sanksi berupa denda sesuai Pasal 8 ayat (3) UU
KUP, yakni 100% dari jumlah pajak kurang dibayar atau lebih kecil dari aturan sebelumnya, yaitu
150% dari pajak kurang dibayar.

Keempat, menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan dan/atau dibetulkan setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukper disampaikan, SPT tersebut dianggap tidak disampaikan.

Kelima, menegaskan pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Unit Pelaksana Penegakan Hukum atau Pejabat Administrator untuk beberapa hal, seperti menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dan lain lain.

BI Banten

Selain menambahkan ketentuan baru, ada juga aturan yang sifatnya mengubah atau menyesuaikan ketentuan yang ada.

Pertama, untuk efisiensi waktu, jangka waktu perpanjangan Pemeriksaan Bukper diubah menjadi
paling lama 12 bulan, sebelumnya 24 bulan.

Kedua, menyesuaikan bahwa pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan dapat dilakukan atas Pasal 38 atau 39 ayat (1) huruf c atau d UU KUP
baik yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan seperti Pasal
39 ayat (1) kecuali huruf c dan d, Pasal 39 ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 UU KUP serta pasal
24 dan Pasal 25 UU Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).

Ketiga, Pemeriksaan Bukper dapat dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain, yaitu kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pengembangan Pemeriksaan Bukper, atau pengembangan penyidikan, dengan hasil berupa laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukper.

Keempat, pemberitahuan Pemeriksaan Bukper dan pemberitahuan terkait lainnya harus disampaikan
kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukper, bukan kuasa.

Kelima, untuk menyesuaikan perubahan sanksi administrasi pengungkapan ketidakbenaran menjadi
100%, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai keadaan sebenarnya
diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada saat penyidikan sebesar 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah pembayaran. Di peraturan sebelumnya 2/5 (dua per lima) bagian.

Ketentuan selengkapnya atas PMK-177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan peraturan lainnya dapat dilihat di laman
www.pajak.go.id. (*/Red)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien