Wisata Anyer

Kepala KKHI Makkah: Jemaah Haji Boleh Gunakan Obat Penunda Haid Sesuai Dosis

PT PCM HUT Cilegon

 

MAKKAH — Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah, dr Mohammad Risky, mengimbau jemaah haji perempuan agar bijak dalam menggunakan obat penunda haid selama pelaksanaan ibadah haji 2026.

Hal tersebut disampaikan dr Risky di kantor KKHI Makkah, menanggapi penggunaan obat penunda haid oleh sejumlah jemaah wanita demi kelancaran ibadah.

“Beberapa jemaah wanita menggunakan obat penunda haid untuk bisa melaksanakan ibadahnya. Kami mengimbau penggunaan obat tersebut harus disesuaikan dengan dosis yang seharusnya,” ujar dr Risky.

Ia menjelaskan, meskipun obat penunda haid diperbolehkan, penggunaannya tetap harus sesuai aturan medis.

PT Sankyu HUT Cilegon

Pasalnya, di lapangan ditemukan sejumlah kasus komplikasi akibat penggunaan yang tidak tepat.

“Kadang-kadang kami juga menemukan beberapa jemaah yang mengalami komplikasi akibat penggunaan obat penunda haid,” katanya.

Untuk itu, dr Risky menekankan pentingnya konsultasi dengan tenaga medis sebelum maupun saat penggunaan obat tersebut.

“Dalam kondisi demikian, jemaah dapat berkonsultasi dengan dokter kloter maupun dokter sektor. Jika memerlukan penanganan lebih lanjut, bisa datang ke KKHI atau dirujuk langsung ke rumah sakit Arab Saudi,” ujarnya.

Ia menegaskan, obat penunda haid pada dasarnya dapat dikonsumsi oleh jemaah, selama mengikuti dosis dan tata cara penggunaan yang benar.

“Bisa diminum, asalkan sesuai dengan dosisnya atau cara penggunaannya yang benar,” kata dr Risky. (*/Nandi)

Dindik Cilegon HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien