Koalisi Masyarakat Minta Kasus Wartawan Diananta Dihentikan Demi UU Pers

DPRD Cilegon Idul Adha

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers  Banjarmasin meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak tinggal diam menyikapi kasus dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Diananta Putra Sumedi.

Jurnalis portal berita Banjarhits.id itu diadili oleh Pengadilan Negeri Kotabaru karena beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.

Permintaan tersebut disampaikan dalam aksi solidaritas pada Senin, (8/6/2020). “Atas nama UU Pers, kami meminta segala bentuk penuntutan terhadap Diananta dihentikan,” ucap Ketua Bidang Kampanye dan Media Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Fariz Fadhillah, dalam keterangannya.

DPRD Pandeglang Kurban

Aksi solidaritas ini dihelat di dua lokasi, yakni Bundaran Hotel A, Jalan Pengeran Samudera, Banjarmasin, dan PN Kotabaru. Koalisi masyarakat yang tergabung dalam gerakan tersebut turut menuntut pembebasan terhadap Diananta.

Menurut Fariz, semestinya kasus ini sudah selesai di meja Dewan Pers. Tuntutan itu juga mempertimbangkan peran Diananta sebagai kepala rumah tangga yang harus menafkahi istri dan anaknya.

Gerindra Banten Idul Adha
Kpu

Selanjutnya, Faiz menyayangkan adanya penahanan terhadap Diananta lantaran ia bukan teroris dan pelaku kejahatan luar biasa. Apalagi, Diananta ditahan di masa-masa krisis pandemi virus corona. Menurut Faiz, Kapolri sudah memerintahkan penyidik untuk selektif menahan tersangka di saat-saat seperti ini.

Faiz berpendapat, penahanan terhadap Diananta sama artinya dengan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat dan dapat menjadi preseden untuk penindasan hak-hak lainnya. Sebab, tugas pers adalah mengabarkan kepada masyarakat dan memenuhi hak mereka untuk tahu.

Di samping menggelar aksi massa, Koalisi pun menggalang dukungan di berbagai media sosial. Di laman change.org, misalnya, terdapat petisi dari istri Nanta, Wahyu Widianingsih, yang juga memnta suaminya dibebaskan. Faiz menyebut, petisi itu sudah ditandatangani oleh 12 ribu orang.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan pembebasan Diananta melalui petisi tersebut,” tutur Faiz.

Diananta ditetapkan sebagai tersangka atas beritanya yang diunggah melalui saluran Kumparan/Banjarhits.id pada 9 November 2019. Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggap bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama, masalah ini sudah digulirkan ke Dewan Pers. Dewan Pers pada 5 Februari 2020 kemudian mengeluarkan lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang berbunyi bahwa redaksi Kumparan menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Dewan Pers mewajibkan Kumparan/Banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan minta maaf. (*/Tempo)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien