JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini sedang mengkaji fatwa haram untuk game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan PUBG tidak boleh dimainkan anak di bawah umur.
“Berdasarkan PM Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG masuk kategori games 18+, artinya hanya boleh dimainkan oleh orang brusia 18 tahun ke atas,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu saat dihubungi, Sabtu (23/3/2019).
Ferdinandus menyatakan hingga saat ini tidak ada permintaan pemblokiran gamePUBG oleh MUI ke Kominfo. Saat ini MUI masih akan mengkajian manfaat dan mudarat game ini dengan melibatkan seluruh mitra, termasuk Kominfo.
Ferdinandus menegaskan PUBG masuk kategori game 18+. Karena itu, dia meminta orang tua ikut berperan dengan mengawasi anak di bawah umur agar tidak memainkan game ini.
“Kami mengimbau orang tua untuk ikut mengawasi anak-anak mereka ketika anak-anak bermain game. Bermainlahgame sesuai kategori umur,” ujar Ferdinandus. (*/Detik)